Rabu, 03 Mei 2017

Ketentuan Membayar Fidyah Atau Qodho Bagi Yang Berhalangan Puasa Ramadhan

TABEL QODHO & FIDYAH PUASA RAMADHAN

hukum membayar puasa fidyah qodho

Berpuasa adalah wajib bagi orang-orang beriman. Berpuasa adalah kewajiban untuk laki-laki dan wanita islam dan beriman bagi yang sudah akil baligh, sehat dan berakal. nah, bagi yang beriman dan berakal tapi berhalangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan apa yang harus dilakukan. Caranya adalah membayar Qodha atau Fidiyah.

Membayar qadha dan fidiyah ada aturan tersendiri dalam islam, berikut adalah tabel dan keterangan tentang hukum membayar fidyah dan qodho yang kami ambil dari akunnya Buya yahya seorang ulama besar Ahlussunnah Waljaamaah dengan majelis Al-Bahjahnya bermahzab Syafii.

Berikut tabel lebih jelasnya siapa saja orang yang wajib mengqodho atau membayar fidyah ketika meninggalkan puasa Ramadhan dari 9 orang yang boleh meninggalkan puasa. Sehingga dapat dibayarkan di bulan Syaban sebelum memasuki Ramadhan.

1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.

2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib meng-qodho’ saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah

3. Orang Sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sem-buh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.

4. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.

5. Orang Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.

6. dan 7. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah

*Dikutip dari : Buku “Fiqih Praktis Puasa”

Oleh : BUYA YAHYA (Pengasuh LPD Al-Bahjah)

Sumber: BuyaYahya- Al Bahjah

Selanjutnya Baca:

Jadilah peran dalam suatu perjuangan umat dan jangan hanya jadi penonton, sungguh rugi diakhirnya nanti.