Selasa, 08 Mei 2018

Prof. Yusril; Ganti Presiden 2019 Adalah Hak Rakyat yang Tak Bisa Dilarang-Larang


Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tulisan atau perkataan yang mengatakan “Ganti Presiden 2019” atau sebaliknya “Dukung Presiden 2 Periode” adalah hak konstitusional seluruh rakyat yang dijamin oleh UUD 1945 dan karena itu secara hukum tidak bisa dilarang oleh siapapun. Hal itu dikatakan Yusril dalam orasi yang dihadiri sekitar 10 ribu massa di Alun-Alun Pandeglang, Banten minggu sore 6/5/2018.

Dalam sistem demokrasi konstitutional yang kita anut, menurut Yusril, hak rakyat mengeluarkan pendapat dan menyatakan pikiran tidak dapat dihalangi, termasuk bagi yang mendukung Presiden dua periode, atau sebaliknya menginginkan agar tahun 2019 Presiden diganti dengan yang baru.

Tentu hak konstitusional seperti itu harus disalurkan melalui cara-cara damai, bukan dengan cara-cara kekerasan. Karena itu, Yusril mengajak agar umat Islam untuk ikut Pemilu 2019, jangan ada yang golput, agar aspirasi umat Islam dapat tersalur dengan sebaik-baiknya. “Kalau rakyat ingin mengganti Presiden tahun 2019, maka tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali melalui Pemilu.

Umat Islam harus mendukung partai-partai yang membela Islam, membela rakyat dan membela NKRI” tegas Yusril.

Berita terbaru:

Acara tabligh akbar dan istghosah di Pandeglang itu dilaksanakan oleh 100an ormas-ormas Islam yang sebagian besar menyatakan mendukung Partai Bulan Bintang dalam Pemilu 2019 nanti. Turut hadir memberikan orasi dalam kegiatan itu Abuya Kurtubi, Iman Besar FPI Banten, KH Fachrurrozy, KH Bai Ahmad dan Abuya Aceng yang didampingi puluhan kiyai, ulama dan habaib se Banten.

Selanjutnya Baca:

Jadilah peran dalam suatu perjuangan umat dan jangan hanya jadi penonton, sungguh rugi diakhirnya nanti.